Berikut
jadwal tahapan Pilpres 2024 sebagaimana dikutip dari Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2023.
13
November 2023: Penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden.
14
November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon
presiden-calon presiden.
28
November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,
penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di
tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.
21
Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media
massa elektronik dan media daring.
11-13
Februari 2024: Masa tenang.
14
Februari 2024: Pemilihan umum legislative dan pemilihan umum presiden dan wakil
presiden
2-22
Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua.
23-25
Juni 2024: Masa tenang.
26 Juni 2024: Pilpres putaran kedua jika diperlukan